Anas Urbaningrum Bebas dari LP I A Suka Miskin Bandung. |
Bandung (Globalasia 48 co.id) – Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan status cuti menjelang bebas (CMB), Selasa (11/4/2023).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari Lapas Kelas I A Suka Miskin Bandung, itu sekitar pukul 13.30 WIB.
“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas,” kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin.
Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama, berita dikutip dari Antara. GA
Editor: Shanti