Tanggamus (Gelobalasia 48 co.id) — Seorang warga melaporkan seorang oknum kepala Pekon (Desa) Ke- Polres Kabupaten Tanggamus atas kasus dugaan perzinahan membawa kabur istri orang lain.
Menurut inisal TB, suami korban usai melapor di kantor Polres Tanggamus, Senin (26/6/2023), mengatakan dirinya telah melakukan laporan oknum kepala Pekon (Desa), ke resmi ke instansi pihak kepolisian karena telah membawa kabur istrinya.
” Saya sebagai suami sah dari istri saya berinisial A, yang dibawa lari oleh oknum Kepala Pekon,”ujarnya.
Ia menjelaskan dirinya juga telah menyerahkan bukti -bukti ke-petugas Kepolisian Polres Tanggamus dan berharap kasusnya dapat segera diproses secara hukum.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro, diwakili Sekretaris DPD LPKNI Parta Irawan, menyikapi kasus tersebut dirinya menyayangkan tindakan oknum Kepala Pekon (Desa), tersebut yang diduga telah terjadi buatan amoral yang tidak patut yang dilakukan.
“Saya berharap agar Laporan ‘TB’ dengan nomor:
LP/GAR/B/210/VI/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung dapat segera ditindak lanjuti dan ditindak tegas demi tercapainya kepastian hukum,”katanya.
Dia juga mengatakan atas kejadian tersebut pihaknya kini memantau perkembangannya atas pelaporan korban dan kita semua tentu berharap agar APH bisa tegak lurus dalam menangani kasus tersebut. GA /Wan/Sumarno
Editor: Shanti