Kasat Reskrim Lampung Utara saat dimintai keterangan terkait penangkapan oknum PNS kasus pungli. Dok GA |
Lampung Utara (Globalasia48.co.id) – Oknum PNS di salah satu Dinas Pemda Lampung Utara bersama tiga orang warga ditangkap karena diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli ) terhadap kendaraan yang melintas di jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Talang Jembatan, Abung Kunang setempat, Senin (27/3/2023), lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti uang hasil kejahatan pungli sebesar Rp 280 ribu yang kini kasusnya dalam proses penyidikan petugas.
Tersangka Oknum PNS yakni berinisial KS alias Buyung (46), warga Desa Ogan Lima, Abung Barat dan tiga orang tersangka lainya yakni berinisial AN (39), ES (37) serta HN (38), warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (28/3/2023), membenarkan pihaknya mengamankan tiga orang warga dan seorang oknum PNS berinisial KS alias Buyung (46), karena diduga kasus pungutan liar pungli terhadap pengguna kendaraan yang melintas di jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Talang Jembatan, Abung Kunang, Lampung Utara, Senin (27/3/2023) lalu.
“Selain mengamankan sejumlah warga dan oknum PNS tersebut, petugas menyita barang bukti diduga hasil kejahatan uang tunai Rp 180 ribu yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara dari tiga orang warga yang diamankan tersebut, diketahui bahwa mereka disuruh oleh si oknum PNS tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui oknum PNS tersebut diduga kuat sebagai otak aksi pungli yang merekam lakukan,”kata kasat.
Sementara itu, mereka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi kerap terjadi pungli yang mengatas namakan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di seputaran jalan Lintas Sumatera Kecamatan Abung Barat.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi dan ternyata benar ada seorang tengah melakukan pungli terhadap pengendara di salah satu warung pinggir jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Talang Jembatan, Abung Kunang.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap inisial HN (38), yang didapati uang pungli sebesar Rp 10 ribu dan penangkapan lainya terhadap AN (39), ES (37), yang didapati uang hasil pungli Rp 270 ribu. Setelah dikembangkan, pihaknya mengamankan seorang oknum PNS, yang diketahui sebagai otak aksi pungli yang mereka lakukan tersebut. (TIM GA)
Editor : Shanti