Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Tersangka pelaku pembunuh Freni Astriani (29), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus, akhirnya menyerahkan diri ke aparat Kepolisian setempat, Rabu (20/12/2023).
Tersangka nekat menghabisi nyawa korban lataran sakit hati dan keduanya diketahui menjalin asmara lataran tersangka sendiri telah memiliki seorang isteri.
Tersangka adalah Muslihdin Alias Timin (41), kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Candra Sik, dalam konferensi pers di Kantor Mapolres, mengatakan pihaknya dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga yang diketahui pelakunya adalah masih tetangganya sendiri.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri dan kini masih menjalani proses penyidikan atas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukanya tersebut,”ujarnya.
Kasus tersebut dapat diketahui pelakunya setelah pihaknya diback up dari Subdit Jatanras Polda Lampung, yang melakukan olah TKP dan penyelidikan atas kejadian peristiwa pembunuhan terhadap korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut.
“Dari hasil olah TKP pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kayu kasau untuk mengganjal pintu yang dipergunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban hingga akhirnya meningal dunia.
“Pelaku sendiri mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban dan aksi pembuahan tersebut dilakukan lataran dirinya sakit hati dan pelaku juga mengakui memiliki hubungan asmara dengan korban,”terang pelaku.
Pelaku juga mengakui sebelum membunuh korban dirinya menghubungi korban melalui Hp dan janjian bertemu disamping rumahnya dan setelah keduanya bertemu terjadi cekcok dan pelaku merasa sakit hati karena istrinya dibilangin korban gemuk dikasih makan ayam.
“Pelaku memukul korban berulang kali mengunakan kayu kasau hingga korban tak berdaya dan setelah itu kayu tersebut dibuang serta Hp milik korban dibuang ke sungai,”ujar pelaku kembali.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah lama menjalin asmara dengan korban serta kerap melakukan hubungan layaknya suami istri dan kerap memberi uang kepada korban.
“Pelaku menyesali perbuatannya dan dirinya sempat kabur ke rumah mertuanya hingga akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh istrinya,”kata tersangka.
Menurut Kapolres atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan dan 338 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, warga digegerkan adanya korban pembunuhan terhadap Freni Astriani (29), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semalam, Kabupaten Tanggamus, ditemukan tewas dekat rumahnya kondisi luka di bagian kepalanya, Sabtu (16/12/2023), lalu sekitar pukul 01.00. GA/Suwarno