
Pringsewu (Globalasia 48 co.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sebesar Rp 1,147 Triliun dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (5/10/2026).
Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman yang dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Pringsewu Riyanto mengatakan penyampaian R-APBD 2027 merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya penyusunan R-APBD 2027 diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027. Penyusunan RKPD tersebut mengakomodasi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat pekon, kecamatan, kabupaten hingga provinsi, dengan tetap mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
Berdasarkan RKPD tersebut, Pemkab Pringsewu kemudian menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut telah disepakati bersama antara Pemkab Pringsewu dan DPRD pada 13 Agustus 2026.
“Dalam penyusunan R-APBD Tahun 2027 disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Pringsewu yang selaras dengan RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Pringsewu 2025-2045,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah prioritas pembangunan daerah yang menjadi fokus pada 2027 meliputi peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penguatan kemandirian ekonomi lokal dan UMKM, pemerataan infrastruktur berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan sosial, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dari sisi fiskal, Pemkab Pringsewu memproyeksikan pendapatan daerah pada 2027 sebesar Rp1.138.539.392.162. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp187.908.520.162 dan pendapatan transfer sebesar Rp950.630.872.000.
Sementara itu untuk belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.147.539.392.162. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan, Pemkab Pringsewu memproyeksikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp10 miliar. Di sisi lain, pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal kepada Bank Lampung sebesar Rp1 miliar.
Berdasarkan perhitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan diproyeksikan nol rupiah.
Pemkab Pringsewu berharap pembahasan R-APBD 2027 bersama DPRD dapat berjalan sesuai tahapan dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pencapaian prioritas pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (GA/Red)
Editor: Satriaji


