
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Tim gabungan Polsek Kota Agung bersama Tekan 308 Polres Tanggamus meringkus dua orang pemuda diduga sebagai spesialis pelaku pencuri sepeda parkiran saat bersembunyi di daerah Bandar Lampung, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max hasil curian dan kunci liter T, sebuah helm serta rekaman CCTV.
Kedua tersangka yakni berinsial JA (23), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro, SPd, MM mewakili Kapolres AKBP Radmad Sujatmiko, SIK, MH saat dimintai keterangan, Senin (12/5/2025), mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku spesialis pencuri sepeda motor parkiran lintas Kabupaten.
“Selain mengamankan para pelaku petugas menyita barang bukti hasil hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor dan kunci liter T, serta rekaman CCTV,”ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan keduanya ditangkap ditempat persembunyian daerah Bandar Lampung dalam operasi yang digelar pada Sabtu 10 Mei 2025 dini hari lalu.
“Mereka ditangkap setelah penyelidikan terhadap dua kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Kota Agung,” katanya.
Dari catatan kepolisian, lanjutnya, mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 2 Mei 2025, di halaman parkir Warung Seblak Bakar, Pekon Terbaya. Korban adalah Mega Daud Marnaek Siahaan, kehilangan sepeda motornya saat makan di warung tersebut.
Tidak lama berselang, kejadian serupa terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Kelurahan Baros pada 3 Mei 2025. Dalam dua kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, untuk kronologi penangkapan berawal dari identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah pelaku curanmor berhasil diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, diketahui bahwa mereka merupakan warga Tanggamus.
Dari petunjuk awal, penyidik melakukan pencarian ke wilayah Bandar Lampung, hingga akhirnya berhasil mengamankan Jelli Anggara dan Kevin Olandha Ramadhan.
“Untuk barang bukti (BB) yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian, kunci leter T, helm, sendal, serta rekaman CCTV,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, motor curian telah dijual kepada seorang pria berinisial “I” yang saat ini masih buron (DPO).
“Dalam penanganan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman dan akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” ucapnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (GA/WIS)
Editor: Satriaji








