
Lampung Utara (Globalasia 48) – Petugas Polres Lampung Utara amankan enam orang pelaku pemerkosa secara bergilir terhadap anak dibawah umur dan empat orang pelaku lainya (DPO) pengejaran petugas.
Aksi yang mereka lakukan dilakukan dengan cara melakukan pemerkosaan secara bergantian dalam sebuah gubuk di tengah kebun kopi daerah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten setempat.
Para pelaku yang diamankan yaitu berinisial RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19) dan MRA (14) dan 4 pelaku masih buron.
Dalam Konferensi Pers nya Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh dan Kadis PPA Pemkab Dina Prawitari, Rabu (3/3/2024), di kantor Polres setempat, menjelaskan dari 10 orang pelaku diketahui 6 orang telah ditangkap maupun menyerahkan diri.
“Enam orang pelaku berhasil kita amankan dan di lakukan penahanan. Sedangkan 4 orang pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan untuk modus yang mereka lakukan yakni dengan cara menjemput korban sebut saja Bunga (16), yang sedang bermain futsal yang kemudian di bawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang berada di kecamatan Bukit Kemuning dan di lokasi sudah ada para pelaku.
“Korban di perkosa dan di cabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, secara digilir dengan cara korban di cekokin minuman keras hingga mabuk” terang Kapolres.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura Dina Prawitarini sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan melibatkan 10 orang pelaku.
“Tim dari DPPPA sudah melakukan Asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban,”katanya. GA/Darwis








