Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Sat Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara tangkap seorang sopir karena kasus pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur saat bersebunyi di rumahnya, Senin (10/7/2023), malam.
Modus yang tersangka lakukan dengan bujuk rayu dilakukan di rumah tersangka sebanyak dua kali hingga korban sebut saja Bunga (18), hingga hamil dan kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan petugas.
Tersangka adalah berinisial FFA (23), warga Desa Praduan Waras, Abung Timur, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyo STRK, SIK, SMC mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (11/7/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena kasus pencabulan terhadap seorang gadis dibawa umur sebut saja Bunga (18), warga Lampung Utara, pada tanggal 21 Agustus 2022 lalu yang dilakukan di kediaman rumah tersangka.
“Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban atas perbuatan tersangka yang telah melakukan pencabulan terhadap korban hingga hamil.
Dari hasil keterangan korban diketahui awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook dan keduanya saling kenal tersangka mengajak korban untuk janjian bertemu.
Setelah keduanya bertemu, tersangka dengan bujuk rayu mengajak korban ke rumahnya dan setelah tiba di rumah tersangka korban digauli layaknya sepasang suami istri sebanyak dua kali.
“Usai melakukan perbuatan cabul tersebut membujuk rayu korban akan bertanggung jawab untuk menikahinya,”terang kasat menirukan penuturan korban.
Namun rupanya hingga korban hamil, tersangka langsung kabur dan tidak mau bertanggung jawab menikahi korban hingga kasus tersebut di laporkan ke Polres Lampung Utara.
Atas perbuatanya itu, tersangka yang diketahui seorang pekerja sopir tersebut dapat ditangkap setelah diketahui bersebunyi pulang ke-rumahnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. GA
Editor: Shanti










