
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Polda Lampung berhasil membongkar jaringan narkoba internasional Aceh dan Jakarta serta Negara Malaysia dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 89 Kg berikut narkoba jenis lainnya.
Hal itu, disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat mengelar ekspos bersama Polres (6/10/2026), lalu, ia menjelaskan upaya-upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung yang melibatkan negara Malaysia, Aceh dan Jakarta.
“Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober Tahun 2026, pihaknya berhasil mengungkap dengan menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 89 Kg serta barang haram lainnya dari jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,” ujar Kapolda.
Adapun barang bukti yang digelar terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 7 orang yakni, ketiga orang yang diamankan Polres Lampung Selatan di mobil mewah BMW.
Selian itu, para tersangka yakni berinsial MW (43), MF (25), dan PAS (32). Sedangkan tersangka MW, adalah merupakan warga Kabupaten Aceh Timur dan tersangka MF, juga berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, tersangka berinsial PAS, adalah merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur yang pernah bekerja di Malaysia.
Kemudian tersangka lainnya, Why (40) warga Langsa, Aceh, YL (49) warga Depok, Jawa Barat dan Mzg (30) warga Aceh.
“Untuk barang bukti yang dapat disita yakni berupa sabu seberat 89 kilogram, etomidate 1.929 pcs, etomidate cair, 7 jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp 251.500.000. Selian itu, kendaraan mobil 3 unit, handphone 9 buah dan adapun nilai ekonomis barang bukti narkoba diperkirakan mencapai Rp191.187.000.000,” ungkap Kapolda. (GA/Red)
Editor: Satriaji


