
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Jajaran Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis daun ganja sebanyak 40 kilogram ganja asal daerah Padang, Sumatera Barat di daerah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Sabtu (9/8/2025), lalu sekitar pukul 20.00 Wib.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu kurir pengantar barang berinsial masih melakukan pengejaran terhadap insial JM, warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Sementara itu, rekan tersangka lainya berinsial FR, berhasil.kabur saat akan ditangkap dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang kurir berinisial JM, warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang.
“Barang bukti berupa 40 kilogram ganja berhasil diamankan bersama seorang kurir berinisial JM, yang diketahui berasal dari Padang,” ujar Yuni saat memberikan keterangan, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui JM, mengaku tidak sendirian dalam membawa ganja tersebut. Ia berangkat dari Padang bersama seorang rekannya berinisial FR. Namun, saat dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi.
“Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, keduanya berangkat bersama, namun FR tidak ada saat proses penangkapan berlangsung,” kata Yuni.
Polda Lampung menegaskan pihaknya terus memburu keberadaan FR sekaligus mendalami jaringan narkoba antarprovinsi yang berusaha memasok barang haram ke wilayah Lampung. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








