
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus dua orang tersangka diduga sebagai admin atau pengelolaan situs website judi online.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 unit HP berbagai merek dan satu buah ATM BCA milik para pelaku.
Kedua tersangka yaitu berinisal MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian daring ini, dilakukan berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang perjudian online melalui 2 website.
Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.
“Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” kata Umi, Senin (23/9/2024).
Umi juga menjelaskan dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka tersebut diketahui bahwa mereka adalah merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut.
Untuk tersangka MRS sendiri diketahui, berperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran,” terang Umi.
Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.
“Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” papar Umi. GA/HAR
Editor: Satriaji








