Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama |
GA48, Lampung – Wartawan Gadungan mengatasnamakan media Gerbang Sumatera88 yang kemarin baru diketahui tengah meresahkan, kini berhasil disikat alias diamankan oleh Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara Polda Lampung, Minggu (11/09/2022).
Dengan ligat Polisi mengamankan Wartawan Gadungan bernama Ahmad tersebut berdasarkan laporan korban dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan kepada pihak SMAN 1 Abung Barat sebesar Rp.2.660.000,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dengan mengatasnamakan media Gerbang Sumatera88.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, kali ini pada Minggu (11/09) Ahmad tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara sekira pukul 11.20 WIB. Tersangka diamankan atas laporan korban pihak SMAN 1 Abung Barat yang dipimpin oleh Ratna Dewi dan pihak GS88 yang dipimpin oleh Deferi Zan. Laporan tersebut dilakukan pada Jum’at (09/09/2022) dengan nomor : STPL/2559/B-1/IX/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
“Tersangka kita amankan dengan dugaan pelanggaran UU nomor 1 tahun 1946 pasal 372 KUHP dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di SMAN 1 Abung Barat,” jelas AKP Eko Rendi Oktama seraya menegaskan, saat ini Wartawan Gadungan benrama Ahmad telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dilain sisi, Sekretaris Umum Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL), Pazri Romi sekaligus mewakili Pimpinan Perusahaan media siber BlogGua dimana tempat dirinya bernaung dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Utara dalam menyikapi dan melakukan tindakan cepat berdasarkan laporan korban.
“Polres Lampung Utara Is the best,”pungkasnya seraya mengimbau jika ada oknum Wartawan mengatasnamakan BlogGua melakukan hal serupa, jangan sungkan untuk segera hubungi nomor telepon yang tertera di home page situs atau dalam box redaksi. (Shanti)