
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalah gunaan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu wilayah Kecamatan Sungkai Utara daerah itu, Selasa (7/4/2026), lalu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil pick up dan 10 jerigen berisikan BBM jenis pertalite dan 28 jerigen berikan BBM serta alat timbangan analog. Selain itu, barang bukti berupa selang dan alat takar serta corong.
Mereka yang diamankan yakni berinisial AM (51), dan F (32), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan kedua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan BBM bersubsidi jenis pertalite dan sebelumnya juga setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden mengenai penyalahgunaan pendistribusian bbm bersubsidi dan informasi masyarakat yang kemudian kami dalami serta melalui serangkaian penyelidikan hingga mengamankan pelaku beserta berikut barang bukti,” ujar Kapolres, Kamis (9/4/2036).
Ia menjelaskan untuk modus yang mereka lakukan dengan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta diduga melakukan praktik pengoplosan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk penyalah gunaan BBM bersubsidi karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait distribusi BBM dan segera melaporkan apa bila menemukan praktik serupa,”pintanya.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran.
“Apa bila mengetahui adanya penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








