Polres Pringsewu gelar Jum’at Curhat di Balai Pekon Sidodadi. Dok/GA |
Pringsewu (Globalasia 48 co.id) – Polres Pringsewu mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli barang murah di media sosial. Pasalnya, berdasarkan catatan kepolisian, tak sedikit para pelaku pencurian memanfaatkan medsos untuk menjual barang hasil curiannya.
Hal itu disampikan Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, SH, M.Si, menjawab pertanyaan masyarakat saat menggelar Program, Jum’at Curhat, di Balai Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu, setempat, Jum’at (2/6/2023) pagi.
Iptu Eko Sujarwo mengatakan, banyak masyarakat terjarat kasus penadahan barang hasil kejahatan yang bermula dari media sosial. Mayoritas masyarakat yang berhadapan dengan hukum tersebut, karena tergiur harga murah yang ditawarkan penjual,”ujarnya.
Meski tidak merinci jumlah, Eko menyampaikan jika mayoritas kasus penadahan tersebut didominasi pembelian barang jenis sepeda motor dan Hand Phone.
“Rata rata kasus yang ditangani pihak Kepolisian karena membeli barang murah jenis sepeda motor dan ponsel,”katanya.
Selain harga, lanjutnya, meminta masyarakat untuk memastikan asal usul dan kelengkapan dokumen barang yang ingin dibeli di media sosial.
“Misalnya kalau beli motor itu harus lihat fisiknya, terus cek STNK dan BPKB, di cek dulu ke lantas atau polisi setempat apakah motor itu ada keterlibatan hasil tindak pidana. Lalu handphone juga harus ada kotak segala macam, kalau gak ada ya patut dicurigai barang hasil kejahatan,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, bagi masyarakat yang terbukti menjadi penadah barang hasil kejahatan, maka dapat dipidana dan dijerat dengan pasal 480 Kita Undang Undang Hukum Pidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dia juga meminta masyarakat yang menemukan barang yang tidak diketahui pemiliknya juga melaporkan atau mempublikasikan kepada khalayak ramai agar terhindar dari jerat hukum. GA
Editor: Shanti