Kotabumi (globalasia48.co.id) – Petugas Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara meringkus seorang tersangka pelaku penipuan membawa kabur sepeda motor milik warga saat bersembunyi di rumahnya, Kamis (2/3/2023), sekitar pukul 12.30.
Selain mengamankan tersangka, menyita satu unit sepeda motor jenis Kawasaki type LX150H/KLX warna hijau nopol BE-3560-AT milik korban yang sempat digadaikan oleh tersangka kepada orang lain.
Tersangka adalah berinisial TP alias Tio (29), warga Bukit Kemuning, Lampung Utara, itu kini masih menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan membawa kabur sepeda motor.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, Lampung Utara Kompol Muhidin, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi penipuan membawa kabur satu unit sepeda motor Kawasaki milik Heru Darwanto (36), warga Lingkungan VII Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Saya membawa kabur sepeda motor korban dan telah saya gadaikan ke pada orang lain,”kata Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Dalam melakukan modus aksi yang dilakukan oleh tersangka awalnya tersangka mendatangi rumah korban dan berpura-pura hendak menawarkan ada orang yang mau membeli sepeda motor korban.
Tanpa menaruh curiga, korban memberikan sepeda motornya dibawa oleh tersangka dan hingga akhirnya tersangka tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaanya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu. (Tim GA)
Editor : Shanti