
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tangkap tiga orang diduga sebagai pelaku penadahan hasil curian sepeda motor milik warga di Kecamatan Wonosobo, daerah itu, Kamis (8/10/2026).
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita arang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga.
Mereka yang diamankan yakni berinsial AG (43), warga Kecamatan Wonosobo dan ML (29), warga Kecamatan Semangka serta AZ (30), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres AKBP AH Hudi Arif, menjelaskan dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan hasil.curian sepeda motor milik warga.
“Pengungkapan dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan,” katanya.
Ia menjelaskan pengungkapan awal berdasarkan informasi masyarakat, yang menginformasikan bahwa kendaraan milik korban telah dijual kepada AG yang tinggal di Pekon Pardasuka oleh seorang terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diketahui dibeli oleh AG dengan harga Rp1,5 juta. Setelah itu kendaraan dijual kembali kepada AZ melalui perantara ML dengan harga Rp3,4 juta,”ujarnya.
Dari kediaman tersangka AZ, di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, petugas menemukan dan mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang kemudian dibawa ke Polsek Wonosobo bersama para pelaku untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia kembali.
Sementara itu, motifnya diketahui mereka lakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk memiliki atau menguasai barang dengan harga di bawah harga umum.
Sedangkan perkara tersebut merupakan pengembangan laporan polisi tertanggal 8 September 2025 korban Dwi. Kasus awalnya terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo.
“Perkara ini berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler.
Sementara itu, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo dan dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Kategori V,” tandasnya. (GA/SW)
Editor: Satriaji


