Lampung Utara-Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka pelaku ponografi terhadap para santriwati saat hendak melarikan diri di daerah Lempasing, Teluk Betung Bandar Lampung, Rabu (18/1/2023), pukul 10.00 WIB
Perbuatan tidak senonoh itu kerap dilakukan tersangka dengan cara memperlihatkan kemaluannya kepada para santri.
Tersangka adalah berinisial BS alias Toso (50) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pelaku diduga melakukan aksi pornografi dengan kerap melakukan perbuatan tidak senonoh memperlihatkan kemaluannya kepada anak-anak santri di salah satu Pondok di daerah itu pada tanggal 11 Januari 2023 lalu, pukul 20.00.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatanya itu,” ujarnya.
Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari saksi-saksi korban yang masih berusia 12 tahun, yang merupakan santriwati di salah satu Pondok pesantren, adanya perbuatan pornografi yang dilakukan oleh tersangka.
Peristiwa itu, terjadi awalnya para anak-anak santriwati dengan duduk sedang melaksanakan hapalan Al- Qur’an di teras depan rumah Tahfidz Qur’an depan salah satu pondok pesantren.
Tanpa disangka tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenalnya yang akhirnya diketahui tersangka, pada waktu itu dengan sengaja menunjukan kemaluannya dengan cara menurunkan celana yang dikenakannya dan memperlihatkan kepada anak-anak santriwati.
“Rupanya perbuatan tidak senonoh tersangka ini telah dilakukan berulang kali kepada anak-anak santriwati hingga dilaporkan ke aparat kepolisian setempat,” terangnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pornografi. (GA)