Lampung Utara – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui unit Pam Stasiun Kotabumi, Lampung Utara Drive IV Tanjung Karang melakukan giat sosialisasi ke masyarakat agar selalu mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi jalan pelintasan kereta api (KA) setempat, Selasa (7/2/23).
Sosialisasi dilakukan oleh pihak Unit Pam Stasiun Kotabumi bersama petugas Polres dan Dinas Perhubungan itu, dilakukan disalah satu di perlintasan KA JPl.28 Tugu Payan Mas Rejosari Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kepala Stasiun Kotabumi Bayu saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya bersama petugas Polres dan Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi keselamatan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan KA yang ada wilayah Lampung Utara .
“Dengan dilaksanakan sosialisasi keselamatan ini harapannya tidak terjadi kecelakaan di perlintasan KA ,”ujarnya..
Dia juga menjelaskan sosialisasi ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi foto-foto kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang karena kelalaian serta Imbauan juga disampaikan agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Setiap perlintasan KA, lanjut Bayu, adalah merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang dan banyaknya perlintasan KA di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
“Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang jalur KA diketahui salah satu titik rawan kecelakaan khususnya bagi penguna kendaraan yang akan melintasi jalan perlintasan KA tersebut,” terangnya.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan di jalur KA l, maka para penguna kendaraan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
“Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” terang dia lagi.
Kepala Stasiun KA Kotabumi, berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan. (GA)