Tersangka pengedar sabu tengah menjalani pemeriksaan unit sat narkoba polres Lampung Utara, Selasa (10/01/2023) |
Globalasia48.co.id, Lampung Utara–Unit Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu saat hendak transaksi di rumahnya, Senin (9/1/2023) petang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 0, 87 gram dan alat timbang digital serta satu bundel bungkus sabu berikut uang tunai Rp988 ribu.
Tersangka berinisial AT alias Agus (30), jalan taman siswa Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (10/1/2023), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka kerap menjajakan sabu-sabu di rumahnya.
“Alhasil saat dilakukan pengerebekan tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sabu-sabu dan alat timbang serta uang ratusan ribu hasil jual sabu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui sabu-sabu dijualnya dalam satu paket seharga 500 ribu/paket dan barang terlarang tersebut didapat dari seseorang.
“Saya belum lama menjalankan bisnis jual sabu lataran tidak memiliki uang,”kata kasat menirukan penuturan tersangka.
Dalam kasus ini, lanjut kasat, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengetahui pemasok sabu serta tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (GA)