Lampung Tengah (Globalasia 48 co.id) – Sekretaris Daerah, (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan, memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri, (Kejari) terkait adanya dugaan pungli di Koprasi Kopti Lampung Tengah Berjaya (KKLTB) Pemkab setempat , Selasa (12/9/2023).
Pantauan di lapangan, tampak Nirlan Sekda Lamteng datang ke-Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) didampingi seorang ajudannya tersebut langsung memasuki ruang sekitar pukul.11.55 Wib, yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib.
Kehadiran Sekda Lampung Tengah itu, diduga terkait proses penyelidikan pihak Kejari Lamteng, yang sebelumnya telah memanggil beberapa pejabat, dan pengurus KKLTB.
Sekitar lebih kurang 4 jam, Sekda, Nirlan keluar dari ruang penyelidikan didampingi Kajari Lamteng, Dedi Koerniawan.
Ketika awak media hendak di mintai keterangan yang bersangkutan Sekda Lampung Tengah itu, enggan berkomentar, dan hanya tersenyum dan terburu-buru memasuki ke-ndaraan mobil dan meninggalkan Kantor Kejari .
“Tanya dengan Kajari saja ya,” ujar Nirlan singkat sembari tergesa memasuki kendaraan mobil pergi meninggalkan kantor Kejari.
Sementara itu, Kejari Lampung Tengah Dedi Koerniwan saat akan dimintai keterangan oleh awak media ia meminta untuk konfirmasi dengan Kasi Pidsus/Kasi Intel.
“Nanti konfirmasi dengan Kasi Intel ya,” katanya.
Menurut Kasi Intel Kejari Lamteng, Topo Dasawulan menjelaskan terkait pemanggilan Sekdakab pada hari ini hanya dimintai keterangannya dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua KKLTB, dan pihak Kejari sedang mendalami terkait peran yang bersangkutan dalam perkara dugaan pungli di KKLTB selama ini.
“Pihaknya masih masih bekerja untuk mendalami apakah dalam perkara itu ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya.
Namun saat disinggung terkait kapan adanya kesimpulan dari hasil proses penyelidikan dalam perkara KKLTB tersebut, Topo, tampak enggan memberikan penjelasan pasti kapan akan ada kesimpulan, dan siapa yang bertanggung jawab dalam hal itu.
“Ya, kita tunggu saja hasil prosesnya yang saat ini sedang dilakukan teman-teman penyelidik. Kita belum bisa memberikan kesimpulan karena kita masih menghitung angka-angka, dan tindak pidana dalam perkara itu, sabar saja,” terangnya. Tim GA










