Barang bukti hasil pencurian bobol rumah warga diamankan di kantor Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara, Minggu (9/4/2023). Dok GA |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Petugas Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara, tangkap satu dari dua orang tersangka pelaku usai melakukan aksi pencurian bobol rumah warga saat bersebunyi di rumahnya, Minggu (9/4/2023), sekitar pukul 16.00.
Salah seorang rekan tersangka lainya yang telah teridentifikasi berhasil kabur (DPO) dan petugas menyita barang bukti kejahatan berupa satu unit TV merek Sharp 32 inc, satu buah tengki semprot dan sebuah tabung gas 3 Kg serta sebuah kompor gas merek Rinai, berikut sebuah tobak Bugis milik korban.
Tersangka yakni berinisial OA (24) warga Desa Srijaya, Sungkai Jaya , Lampung Utara itu, kini telah menjalani proses penyidikan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kotabumi Kita, Lampung Utara Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol.rumah milik Eva Puspita (30), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara, Minggu (9/4/2023), dini hari.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan. Sementara seorang rekan tersangka lainya masih dalam pengejaran petugas (DPO), “ujarnya.
Kapolsek menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan aksi pencurian bobol rumah korban dan dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara diketahui tersangka pelakunya.
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijualnya,”kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian di rumah korban dilakukan bersama rekannya (DPO),”kata Kapolsek kembali.
Sementara itu, aksi pencurian tersangka dilakukan setelah mengetahui bahwa rumah korban sedang kosong di tinggal pergi mengujungi orang tuanya dalam kondisi pintu rumah terkunci. Tim GA
Editor: Shanti