Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara tangkap seorang tersangka pelaku penipuan berupa barang tiga gelang emas palsu di Kantor Pegadaian Kotabumi saat bersebunyi di salah satu Hotel daerah itu, Jum’at (16/6/2023).
Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti tiga gelang mas palsu berikut lembaran poto coy indentitas tersangka.
Tersangka yaitu berinisial WK (41), warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang, Lampung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka ditangkap setalah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak PT Pegadaian jalan Raden Intan Kotabumi, tersangka melakukan penipuan mengadaikan barang berupa tiga gelang mas seberat 14, 93 gram berikut lebaran poto copy identitas palsu yang mengakibatkan pihak penerima gadai mengalami kerugian Rp 9.100.000, Rabu (14/6/2023) lalu..
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan atas kasus perbuatan penipuan yang dilakukannya tersebut,”ujarnya.
Kasat menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di salah satu hotel Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu ia lakukan lataran tak memiliki uang untuk bayar hutang.
“Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainya selain pihak Pegadaian,”katanya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. GA
Editor: Shanti