
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang residivis diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak transaksi di jalan dekat rumah kontrakannya di daerah itu, Selasa (10/3/2026), sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 31 paket plastik klip dan satu paket daun ganja siap edar serta uang tunai Rp 350 ribu berikut sebuah Hp.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial S Alias Kambut (51), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas kasus penyalah gunaan barang terlarang tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mewakili Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah, Rabu (11/3/2026), mengatakan pihaknya kembali meringkus seorang diduga sebagai pengedar residivis kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari penangkapan tersangka petugas menyita barang bukti sebanyak 31 paket praktik klip sabu dan satu paket daun ganja siap edar,”katanya.
Kasi Humas menjelaskan tersangka diketahui seorang pengedar dan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2023 lalu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan serta pendalaman atas perbuatannya itu,” ujarnya.
Dari catatan kepolisian tersangka diketahui tergolong licin saat akan ditangkap dan ia salah salah satu target oprasi (TO), dalam kasus peredaran narkoba dan kerap menjajakan barang terlarang di daerah itu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan di jerat dengan Udang- -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
“Pihaknya akan berupaya lakukan pemberantasan peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apa bila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalah gunaan narkotika di lingkungannya,”pintanya.(GA/HAR)
Editor: Satriaji








