Doc.Polres Lampung Utara |
Kotabumi (gelobalasia48.co.id)- Seorang pemuda tersangka pelaku penadahan barang hasil perampasan sepeda motor ditangkap petugas Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara, Sabtu (25/2/2023).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban rekan tersangka berinisial FDL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka adalah berinisial SI (33), warga Dusun Talang Makmur, Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (26/2/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan penadahan barang hasil kejahatan perampasan sepeda motor milik seorang gadis yaitu Nurul (20) warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 17 Mei 2022lalu.
“Tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatannya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka mengakui sepeda motor milik korban tersebut didapat dari insial FDL (DPO) yang gadaikan olehnya.
“Saya tidak tau kalau sepeda motor tersebut hasil tindak kejahatan,” kata Kasat menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, menurut keterangan korban peristiwa aksi perampasan sepeda motor terjadi awalnya dirinya bertemu dengan pelaku berinisial FDL (DPO) dan saat keduanya bertemu pelaku FDL, berpura-pura meminjamkan sepeda dengan alasan hendak menjemput temannya.
Namun setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku FDL, dan FDL sendiri sulit dihubungi serta tak kunjung dipulangkan hingga akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian Polres Lampung Utara.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau 480 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pertolongan jahat (penadahan ). (Tim GA)
Editor: Shanti