Lampung Utara (Globalasia48.co.id)- Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang pemuda tersangka penyalah guna pengedar narkoba jenis tembakau sintentis usai transaksi di rumahnya, Rabu (5/4/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis tembakau sintentis sebanyak empat paket seberat 15, 20 gram dan satu bundel plastik klip serta uang tunai Rp 800 ribu berikut satu buah Hp.
Tersangka adalah BERINISIAL JH alias Juli (19), warga Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (6/4/2023), membenarkan pihaknya meringkus seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintentis yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menjajakan narkoba jenis tembakau sintentis.
“Alhasil saat dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka usai transaksi menjajakan barang terlarang tersebut di kediaman rumahnya,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat menjajakan narkoba karena alasan tak memiliki uang serta pekerjaan dan barang terlarang tersebut di pasok dari Luar Daerah Lampung Utara.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Udang-Udang RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Tim GA)
Editor: Shanti