Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id)- Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung tangkap tiga orang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda di daerah itu.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak dua paket bungkus plastik ukuran sedang seberat 33, 13 gram dan uang tunai jutaan itu, yang kini kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial UM alias Abah (47), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kec. Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat dan dua rekan tersangka lainya adalah berinisial RS (51), warga Kampung Mengala, Kabupaten Tulang Bawang serta adalah WS (25), warga Tiyuh Daya Asri, Kec. Tumijajar, Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan SIk, dalam keterangan konferensi pers, Selasa (4/7/2023), mengatakan pihaknya dapat mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
“Dari penangkapan para tersangka tersebut berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak puluhan paket puluhan gram siap edar,”ujar Kapolres.
Ia menjelaskan para tersangka yang ditangkap yaitu berinisial UM alias Abah (47), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat dan RS (51) warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, serta WS (25) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Propinsi Lampung.
“Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap siapa pemasok barang terlarang tersebut,”katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, awalnya penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka inisial UM als ABH saat berada di rumahnya pada tanggal 27 Juni 2023 lalu.
Dalam penangkapan itu, pihaknya dapat menyita barang bukti berupa satu buah box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 paket bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000.
Dari hasil pengembangan penangkapan UM Alias Abah, dan diketahui dari Hp, ditemukan percakapan melalui whatapp dengan tersangka WS, beberapa kali minta uang setoran mengatas namakan pejabat Polri (Dir Narkoba, Kapolres Tulang Bawang, dan Kasat Narkoba Tulang Bawang, agar jual beli narkoba yang dijalankan oleh tersangka UM Alias Abah, tetap aman.
Atas informasi keterangan itu, pihaknya langsung melakukan dan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WS, yang sedang berada di rumah Kontrakan daerah Tiyuh Daya, Kecamatan Tumijajar.
“Dalam penangkapan terhadap tersangka WS, petugas dapat menyita barang bukti Buku Rekening Bank BNI dan kartu Pers tersangka di salah satu media televisi serta HP android Redmi.
“Setelah melakukan penangkapan tersangka WS, pihaknya kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial RS (51), warga Mengala, Kabupaten Tulang Bawang, di kediaman rumahnya yang didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 21, 39 gram yang dibungkus dua lembar tisu disimpan di kotak rokok dalam saku celananya,”terangnya.
Maka dari penangkapan kedua tersangka insial UM dan RS, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 33, 13 gram sabu dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo.pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Inisial Ws, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RO no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. GA/Noven
Editor: Shanti