
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Tim gabungan Polres Lampung Timur melakukan Pengerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).
Dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan enam orang dan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan senjata api (senpi), rakitan.
Enam orang yang diamankan yakni berinisial US (62), FM (16), BP (15), MNH (49), BM (23), dan IM (39). Mereka diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika dan statusnya masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, AKP Setiyo, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas kawasan rawan narkoba melalui program pemberantasan kampung narkoba dan sarang narkoba.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,38 gram dan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,16 gram.
Polisi juga menyita dua butir pil berwarna ungu yang diduga ekstasi, alat isap sabu atau bong, empat pipa kaca pirex, serta satu pucuk senjata api (senpi), jenis revolver beserta sembilan butir amunisi.
Menurut Setiyo, BM diduga merupakan bandar narkoba yang juga memiliki senjata api rakitan. Saat penangkapan, polisi menemukan revolver dengan enam peluru terpasang dan tiga amunisi lainnya.
Selain menangkap enam orang tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Namun, beberapa orang yang menjadi target operasi dilaporkan telah melarikan diri.
Polres Lampung Timur menyatakan pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,”pintanya. (GA/Red)
Editor: Satriaji


