Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Tim gabungan anggota Polsek Kota Agung dan Polres Tanggamus, meringkus seorang tersangka diduga pelaku pencurian bobol rumah warga saat bersembunyi di dikediaman rumahnya, Minggu (1/9/2024), sekitar pukul 07.00 Wib.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebuah Hp merek Realme 5 Pro milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka adalah berinisial RS (32), warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo itu, kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Kotabumi Agung, Kabupaten Tanggamus AKBP Amsar mewakili Kapolres AKBP Rivanda, Selasa (3/9/2024), mengatakan tersangka ditangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), bobol rumah milik Setiawan, warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada tanggal 2 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.
“Tersangka dan berikut barang bukti hasil curian kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya melakukan aksi pencurian di rumah korban seorang diri dengan cara mencongkel jendela samping rumah mengunakan alat obeng.
“Setelah berhasil masuk dalam rumah korban, dirinya hanya mengambil sebuah Hp yang diletakan di meja ruangan tengah dan setelah itu langsung kabur melewati pintu belakang,”ujar Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, kasus tersebut dapat terungkap setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan dapat menangkap pelaku berikut menyita barang bukti kejahatannya itu.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”terang Kapolsek. GA/Suwarno
Editor: Satriaji