
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) — Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang pelaku kasus penganiayaan bersenjata tajam (sajam), di salah satu kafe Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi daerah itu, Senin (21/9/2026), lalu sekitar pukul.01.25 Wib.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka senjata tajam hingga mendapatkan perawatan medis yang kasusnya ditangani aparat kepolisian setempat.
Tersangka yakni berinisial SH alias Adit (38), warga Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Jum’at (25/9/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yaitu berinsial HS (24), yang diduga mengalami luka senjata tajam atas kasus penganiayaan yang dialaminya itu.
“Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku,” ujar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menjelaskan berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat korban bersama teman-temannya berada di kafe tersebut. Kemudian, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dokumen hasil visum.
“Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pihkanya mengimbau agar masyarakat dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apa bila terjadi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.(GA/HAR)
Editor: Satriaji


