
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang pelaku diduga pencuri sepeda motor di Halaman rumah warga Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten, setempat.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Nopol B-6132-JHP milik korban.
Tersangka yang ditangkap yaitu berinisial FS (40), warga Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, itu kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Rabu (4/11/2026), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Zikri Saputra, yang tengah diparkir di teras depan rumahnya di Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara pada tanggal 9 September 2025 lalu.
“Tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,”katanya.
Menurut keterangan korban pada waktu itu, aksi pencurian sepeda motor miliknya diketahui awalnya dirinya mengendari sepeda motor dan baru pulang ke rumahnya usai menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah dan mengunci stang kendaraan tersebut.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Setelah itu, korban keluar rumah dilihatnya sepeda motor telah raib dicuri
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Abung Barat untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, anggota Polsek Abung Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap insial FS, saat berada di kediamannya di Dusun Lebakkung, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Abung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 6132 JHP, nomor rangka MH1JBC117AK7378353, dan nomor mesin JBC1E1737194 atas nama Masdi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


