
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 379 kasus dan sita 85,9 kilo gram sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 di wilayah itu.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026 tersebut menghasilkan pengungkapan sebanyak 379 kasus dengan 530 tersangka yang diamankan.
Hal itu disampaikan saat pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 dalam konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026).
Operasi ini melibatkan personel dari tingkat Polda hingga Polres jajaran sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Sebanyak 779 personel dilibatkan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran. Keterlibatan ratusan personel menunjukkan luasnya upaya kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika selama pelaksanaan operasi.
Berdasarkan hasil konferensi pers, dari pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 tercatat sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap. Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka yang selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 orang merupakan target operasi atau TO. Seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap sehingga capaian pengungkapan TO mencapai 100 persen. Selain target operasi, petugas juga berhasil mengungkap 449 orang yang masuk dalam kategori non-target operasi.
Pengungkapan juga dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Polisi berhasil mengungkap 81 target operasi tempat dan 298 tempat non-target operasi.
Operasi Antik Krakatau 2026 dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Kegiatan dilakukan melalui jajaran kepolisian dengan melibatkan personel yang telah tergabung dalam satuan tugas operasi.
Sita Puluhan Kilogram Sabu
Salah satu hasil pengungkapan yang menjadi perhatian dalam Operasi Antik Krakatau 2026 adalah penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah mencapai 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja. Polisi turut menyita ekstasi sebanyak 274 butir dan 2,37 gram, serta obat-obatan sebanyak 309 butir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan tembakau sintetis sebanyak 463,6 gram serta etomadate sebanyak 1.309 pcs. Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp67.781.000. Petugas juga menyita 27 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat yang berkaitan dengan hasil pengungkapan dalam operasi tersebut.
Berdasarkan perhitungan Polda Lampung, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Diperkirakan Selamatkan 432.356 Jiwa
Polda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti dalam Operasi Antik Krakatau 2026 dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Perkiraan tersebut menjadi salah satu gambaran dampak dari pengungkapan kasus narkotika selama operasi berlangsung. Penyitaan barang bukti dalam jumlah besar dilakukan untuk memutus peredaran narkotika sebelum barang tersebut sampai kepada masyarakat.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan peran masing-masing tersangka serta jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai hasil penyidikan.
Dalam keterangan Polda Lampung, sejumlah ketentuan hukum yang diterapkan di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026. Menurutnya, hasil pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kerja kepolisian dalam menangani peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda juga menekankan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi dari seluruh pihak. Tidak hanya aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi. (GA/Red)
Editor: Satriaji


