
Tanggamus (Globalasia 48 co id) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo berhasil meringkus seorang tersangka diduga pelaku pencuri sepeda motor di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten, setempat, Rabu (30/9/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat nopol BE-8171-Z milik korban yang kini kasusnya ditangani aparat kepolisian.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial MDR (38), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumber Rejo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (30/9/2026), menjelaskan tersangka ditangkap karena diduga melakukan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban yaitu Jaka Forqon (35) warga Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, pada tanggal Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti hasil kejahatannya berupa speda motor milik korban yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan oleh TKP dan penyelidikan atas kejadian itu. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah bengkel motor yang berada di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Saat dilakukan penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berikut full body motor Honda Beat warna putih yang telah dilepas atau dipreteli.
“Selain sepeda motor, kami juga mengamankan bagian bodi kendaraan yang sudah dilepas atau dipreteli,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan aksi pencurian terjadi awalnya korban sedang berada di rumah dan sepeda motor tersebut berada di bagian belakang luar rumah atau dapur dalam kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.
Sebelumnya, korban sempat menjemput temannya yang mengalami kehabisan bensin di Pekon Simpang Kanan, Kecamatan Sumberejo. Setelah tiba di rumah, temannya kemudian berada di rumah korban dan pada sekitar pukul 21.00 WIB korban meninggalkannya untuk tidur.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban sempat terbangun dan melihat temannya sudah tidak berada di rumah. Korban kemudian kembali tidur. Pada sekitar pukul 06.00 WIB, korban kembali terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sumberejo,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (GA/SW)
Editor: Satriaji


