
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polsek Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang residivis diduga usai melakukan aksi pencurian kopi di dalam gudang milik warga Desa Subik saat bersembunyi di kediamannya, Sabtu (3/10/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita satu karung berisikan buah biji kopi kering seberat 30 kilogram.
Tersangka yakni berinsial AS (30), warga Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini diwakili Kasi Humas Iptu Herawati, Minggu (4/10/2025), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian satu karung buah biji kopi kering di sebuah gudang kopi milik Ali Jonson (40), warga di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.pada Jum’at (2/10/2026), lalu sekitar pukul 12.00 Wib.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti hasil curiannya satu karung biji kopi kering milik warga,”katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku serta menangkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui modus yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam gudang kopi milik korban yang saat itu dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang menjaga.
Pelaku kemudian mengambil biji kopi kering yang berada di dalam karung berwarna putih.
Aksi tersebut diketahui oleh saksi yang kemudian sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abung Tengah.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya .
Dalam catatan kepolisian,lanjutnya, tersangka diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dan telah dua kali menjalani proses hukum sebelumnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


