
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Personel Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang diduga pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil truk muatan barang di jalan raya Kelurahan Kotabumi Tengah setempat, wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Jum’at (2/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 42 ribu dan sebuah Hp.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial R (35), warga Kotabumi, Lampung Utara yang kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan petugas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas Iptu Herawati, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar terhadap para sopir kendaraan angkutan di jalan raya di Kelurahan Kotabumi Tengah.
“Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan patroli tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan terhadap sopir kendaraan truk dan muatan barang,” ujar Sabtu (3/10/2026).
Dalam patroli itu, petugas mendapati pelaku diduga mengejar dan mengikuti kendaraan korban dari belakang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, pelaku diduga memepet kendaraan korban dan meminta sejumlah uang kepada sopir.
“Atas perbuatannya pelaku langsung diamankan berikut menyita barang bukti dan langsung digelandang ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42.000 dan satu unit telepon seluler merek Nokia.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang dia kembali.
Pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat terkait praktik pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan para sopir angkutan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pintanya.(GA/HAR)
Editor: Satriaji


