
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Jajaran Polda Lampung dalam sebulan terakhir berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jaringan antar sejumlah Propinsi dengan menangkap 10 orang tersangka dan menyita barang bukti dalam 61, 9 kilogram sabu serta 33,1 kilogram daun ganja berikut 19.696 butir pil ekstasi di daerah itu. konferensi pers yang digelar Rabu (4/11/2026).
Dalam konferensi pers Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, SIK, SH, MHum, menjelaskan selama Bulan Oktober 2026, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus jaringan peredaran narkoba baik sabu-sabu dan daun ganja serta pil ekstasi antar Propinsi yakni Sumatera Utara (Medan), Jawa Barat (Bandung), yang melintasi penyebrangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Dari lima kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya menetapkan 10 prang tersangka yang kini kasusnya dalam proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolda mengatakan di nilai dari segi ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000 atau lebih dari Rp125 miliar. Jumlah narkotika yang berhasil disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui,lanjutnya, dari pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, kejahatan narkotika merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan masyarakat dan generasi muda.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah jalur distribusi narkotika lintas provinsi. Untuk diketahui dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, diketahui terdapat jaringan pengiriman narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Jalur tersebut menjadi perhatian karena posisi Bakauheni merupakan salah satu pintu penghubung utama transportasi antara Pulau Sumatera dan Jawa. Pengawasan terhadap jalur penyeberangan ini menjadi bagian penting dalam upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan mobilitas antar pulau,”katanya.
Kapolda Lampung menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan yang mencoba menjadikan wilayah Lampung sebagai jalur distribusi narkotika.
“Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Polda Lampung dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika,” tegasnya..
Ia juga memastikan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku yang bergerak dalam jaringan lokal maupun jaringan internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ujar dia kembali.
Besarnya nilai ekonomis barang bukti yang disita menjadi salah satu gambaran skala ancaman peredaran narkotika yang berhasil digagalkan melalui pengungkapan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan pasal lainnya sesuai konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.
Lebih lanjut, Yustan menegaskan kembali bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Menurutnya, langkah pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus hingga ke jaringan yang lebih luas.
Untuk itu, Polda Lampung akan terus memperkuat langkah preventif dan represif melalui edukasi serta sosialisasi bahaya narkotika, kegiatan rutin yang ditingkatkan, pemetaan jaringan peredaran, hingga pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa.
Dalam kesempatan itu, Kapolda turut mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan masing-masing, serta berani menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui saluran pelayanan kepolisian di nomor 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992,” pintanya.
Yustan berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus mencegah wilayah Lampung dimanfaatkan oleh jaringan pengedar sebagai jalur transit maupun distribusi barang terlarang.
Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan demi melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkotika. (GA/Red)
Editor: Satriaji


