Tampak tersangka dan barang bukti diamankan polisi |
Globalaaia48.co.id, Lampung Utara—Tim gabungan petugas Polsek Sungkai Selatan bersama Polres Lampung Utara meringkus seorang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di acara hiburan orgen tunggal di desa Gunung Raja, Sungkai Barat daerah setempat, Sabtu (21/1/2023), pukul 23.00.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31 paket sabu ukuran kecil dan tiga paket sabu ukuran sedang seberat 8, 47 gram serta uang tunai Rp 967 ribu. Selain itu, petugas juga menyita senjata tajam sebilah golok milik tersangka yang kini kasusnya dalam proses penyidikan petugas.
Tersangka adalah RS alias Roni (24), warga Desa Gunung Raja, Sungkai Barat, Lampung Utara.
Menurut Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Arjon Syafre didampingi Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi saat dimintai keterangan, Minggu (22/1/2023), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pembubaran acara hiburan orgen tunggal di rumah warga di desa Gunung Raja, Sungkai Barat.
“Setelah dilakukan pembubaran acara hiburan orgen tunggal, ternyata diketahui seorang pemuda yakni tersangka kedapatan menyembunyikan puluhan sabu siap edar disimpan dalam saku celananya berikut senjata tajam sebilah golok,”ujarnya.
Kabag Ops juga, menjelaskan barang bukti sabu yang dapat disita dari tersangka sebanyak 31 paket kecil dan tiga paket ukuran sedang seberat 8,47 gram dan uang tunai Rp 967 ribu berikut senjata tajam sebilah golok.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut tersangka yang diduga sebagai bandar sabu-sabu tersebut dan berikut barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar di serahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui dirinya masih tampak bungkam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan barang terlarang tersebut milik salah seorang yang tidak dikenalnya.
“Saya hanya disuruh menjualnya sabu-sabu saja ditempat acara hiburan musik orgen tunggal dan orang yang menyuruhnya tidak kenal,”kata Kabag Ops menirukan penuturan tersangka.
Selain mengamankan tersangka diduga bandar sabu-sabu, pihaknya juga menangkap seorang warga di acara hiburan musik orgen tungan daerah itu yang kedapatan membawa senjata tajam sejenis badik.
Tersangka pembawa snejatabtajak sebilah badik tersebut adalah inisial MI (51) warga Desa Gunung Raja, Sungkai Barat, Lampung Utara.
“Tersangka yang berikut barang bukti senjata tajam sebilah badik kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya. (GA)