GA48, Lampung – Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2022 di Lantai 3 Gedung DPRD, Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung, Selasa (07/11/2022).
Dikesempata itu, Udo Lal sapaan akrab bagi Bupati Pesisir Barat itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan disertai kerjasama yang baik bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (pemdakab) Pesisir Barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Pesisir Barat.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan pendapat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat,”jelasnya.
Dipaparkan Udo Lal, persoalan perumahan dan permukiman sesungguhnya tidak lepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan Pemerintah didalam mengelola perumahan dan permukiman. Pengembangan permukiman, lanjut dia, baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni, aman, nyaman, damai dan sajehtera, serta berkelanjutan.
“Permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia. Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya dan berkeadilan sosial,”imbuhnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, tegas Udo Lal, sangat mendukung adanya peraturan daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Sebagaimana kita ketahui bersama Bahwa Bupati Pesisir Barat telah menetapkan keputusan Bupati Pesisir Barat nomor: B/138/KPTS/V.01/HK-PSB/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat telah menetapkan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat,”jelas dia.
Untuk itu, Udo Lal berharap keputusan tersebut perlu diperkuat dengan membentuk Peraturan Daerah peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Keberadaan peraturan daerah dimaksud, sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam melakukan pelayanan publik berkenaan dengan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,”pungkasnya.
Diketahui, paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik dan diikuti Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Anggota DPRD, juga tampak dihadiri Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Imam Habibudin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Pesisir Barat, Forkopimda Lambar-Pesibar, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, serta tamu undangan. (kmf)