Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Petugas Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara, Propinsi Lampung, ringkus dua orang tersangka pelaku pencuri dua unit sepeda motor di rumah warga saat bersebunyi di rumahnya masing-masing, Selasa (20/6/2023).
Dari penangkapan itu, petugas hanya dapat mengamankan barang bukti sebuah Hp merek Vivo Y.39 milik korban.
Kedua tersangka yakni berinisial RT (33) dan ML (34), warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Utara.
Menurut Kapolsek Sungkai Selatan, Lampung Utara Kompol Mulyadi SH mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang diduga sebagai pelaku pencuri bobol rumah milik Johansyah (45), warga Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara pada tanggal 9 Mei 2023, lalu sekitar pukul 03.00.
“Keduanya kini masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan atas kasus pencurian yang dilakukanya tersebut,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan terjadinya aksi pencurian bobol rumah korban.
“Alhasil dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keduanya diduga kuat yang melakukan aksi pencurian di rumah korban,”katanya.
Dari hasil keterangan korban diketahui aksi pencurian di rumahnya ketika dirinya terbangun hendak menjalankan ibadah sholat subuh.
“Korban saat itu langsung terkejut dilihatnya pintu bagian depan rumahnya telah terbuka dan barang berharga sepeda dua.unit sepeda motor mereka N Max nopol BE-4529-KN dan Honda Beat nopol BE-6312-LU berikut satu buah Hp telah raib dicuri hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta ,”terang Kapolsek.
Atas kasus itu, pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dan pencarian keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban.
“Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP tentang pencurian,”terangnya. GA
Editor: Shanti