LAMPUNG UTARA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai NasDem, Mardiana, S.T., M.T., melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Legislator Provinsi Lampung paling aspiratif terhadap konstituennya ini kembali turun lapangan kunjungi warga Desa Mekarasri, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu, 1 Februari 2023, di kantor desa setempat.
“Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan penopang paling mendasar dalam ketahanan pangan dan pemerataan perekonomian anak bangsa,” kata Mardiana, yang terpilih melalui keterwakilan Daerah Pemilihan Lampung V, meliputi Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan ini.
Kesempatan yang sama, Micke Irmawati Kusumadewi, S.E., selaku narasumber kegiatan, menyampaikan beberapa hal terkait jenis-jenis usaha mikro kecil dan menengah.
“Hasil produksi home industry akan mampu menembus pasaran dengan mengedepankan hal-hal sebagai berikut, diantaranya perijinan, kemasan yang baik dan menarik perhatian, hingga kualitas barang yang sehat untuk dikonsumsi masyarakat,” urai Micke Irmawati Kusumadewi.
Sementara itu, Kades Mekarasri, Heri Putra Wijaya, mengucapkan terimakasih atas kesempatan Mardiana, S.T., M.T., dalam hal memprioritaskan kunjungan ke desa Mekarasri di sela aktifitas dan rutinitasnya selaku wakil rakyat.
Tampak sejumlah kepala desa se-Kecamatan Sungkai Tengah dan Bukitkemuning hadir dalam kegiatan dimaksud. (tim)