doc.Polres Lampung Utara |
Globalasia48.co.id, Kotabumi–Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara tangkap seorang tersangka pelaku penipuan saat bersebunyi di kediaman rumahnya, Rabu (4/1/2023) sore.
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 29 juta dan petugas menyita barang bukti tiga lembar kwitansi yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.
Tersangka berinisial JD alias Jay (47), warga desa Bumi Raya, Abung Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (5/1/2023) mengatakan tersangka ditangkap karena kasus dugaan penipuan terhadap SY (49) warga Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara pada tanggal 18 Meret 2001 lalu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang sebesar 29 juta.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Kasat Rendi Oktama juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil penipuan puluhan juta milik korban telah habis dipergunakan untuk membayar hutang.
“Uang puluhan juta hasil penipuan telah habis untuk membayar hutang,”tersangka kasat menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, modus aksi penipuan tersangka dilakukan dengan cara awalnya menemui korban dan menjanjikan dapat memasukan anaknya untuk bekerja di PT. Hutama Karya Tol.
Namun tersangka meminta uang sebesar puluhan juta untuk menjamin anak korban agarvdapat bekerja di perusahaan tersebut.
“Setelah mendapatkan uang dari korban, tersangka tidak dapat dihubungi hingga dua tahun tak ada kejelasan korban melapor ke aparat Kepolisian,”terang kasat kembali. (Tim GA)