Jakarta (Globalasia 48 co.id) – Seiring perkembangan teknologi di era moderen saat ini, status tilang elektronik (ETLE) menjadi sebuah hal yang harus diperhatikan bagi calon pembeli mobil bekas.
“Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, Kamis (13/7/2023).
Kasi Standarisasi STNK juga, mencontohkan jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalnya satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp500.000, melanggar aturan ganjil-genap Rp250.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp500.000, maka seluruh tilang itu harus dibayar.
“Jadi harus diselesaikan, (kalau tidak) nanti enggak bisa balik nama, dan perpanjang pajak,” katanya.
Menurutnya pengecekan tersebut bertujuan untuk menghindari kerugian berlebih kepada calon pembeli mobil bekas ke depannya. Hal tersebut yang sering luput dari perhatian para calon konsumen di Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, bagi para calon konsumen pembeli mobil bekas, disarankan untuk tidak langsung tergiur dengan harga yang murah dan juga promo yang menarik. Calon konsumen yang hendak membeli kendaraan secara online disarankan untuk bisa menyempatkan waktu melihat dan merasakan langsung kendaraannya.
“Hal lain yang harus diperhatikan juga adalah pengecekan dokumen-dokumen dari kendaraan tersebut seperti STNK, BPKB dan juga faktur pembelian kendaraan,”terangnya.
Untuk mengenai BPKB harus dicocokkan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, (misalnya) samakan nomor rangka.
Selain para pembeli juga harus memperhatikan masa berlaku dari STNK kendaraan yang akan dibelinya agar tidak terkena biaya tambahan untuk memperpanjang STNK dari kendaraan itu, berita dikutip sumber Antara.
Terakhir, calon pembeli juga harus melakukan pengecekan fisik dan kondisi kendaraan dengan melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa mengidentifikasi seberapa layak kendaraan tersebut untuk dibeli. GA/Antara










