ilustrasi pelaku pencurian motor |
Kotabumi (globalasia48.co.id)- Seorang tersangka pelaku pencuri bobol rumah warga di tangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara saat berada di rumahnya, Kamis (23/2/2023).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BE-3308-KG milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka berinisial SA (28), warga Kelurahan Tajung Aman, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jum’at (24/2/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol rumah milik H.Darmawan (50), warga jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 17 Februari 2023 lalu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijualnya telah diamankan di kantor Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setalah pihaknya melakukan serangkaian olah TKP dan penyelidikan atas kejadian aksi pencurian sepeda motor di rumah korban.
“Saat ini baru menangkapan seorang pelakunya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya,” katanya.
Dari hasil proses penyidikan sementara diketahui tersangka melakukan aksi pencurian bobol rumah korban dengan modus merusak pintu jendela rumah mengunakan benda keras.
“Setelah masuk dalam rumah korban, tersangka mengambil satu unit sepeda motor yang diparkir dalam ruangan tengah dan membawanya kabur melewati pintu belakang,” terang Kasat. (tim GA)
Editor : Shanti.