Richard Eliezer atau Bharada E |
Nasional (globalasia48.co.id) -Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjadi sidang komisi kode Etika Polri (KKEP)pada (22/2/2023).
Hasil sidang KKEP di umum kan oleh kepala Biro penerangan masyarakat (karopenmas)di visi Humas Polri, Brigjen Po.Ahmad Ramahdan.
Terduga pelanggaran masih dapat di pertahan kan untuk tetap berada dalam Dinas Polri, saat konferensi pers, sidang KKEP di gelar mulai pukul 10.00wib,sidang berlangsung 7jam.
Sidang etika ini di lakukan oleh di visi profesi dan pengaman (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi meski demikian, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai Ketua Komisi serta Anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Hasil,Richard Eliezer di nyatakan di demosi selama satu tahun, ia tetap menjadi anggota Polri.
“Saksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,”ujar,korepensimas Di Visi Humas Polri,Brigjen Ahmad Ramadhan,di Mabes Polri.(ANDI).