Potret pelaku laporan palsu sedang diperiksa oleh pihak polisi |
Globalasia48.co.id, Kotabumi–Seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara, lataran membuat laporan palsu korban begal sepeda motor.
Dalam perkara itu, petugas menyita barang bukti berupa empat lembar laporan polisi model B, bab pemeriksaan, sumpah dan satu lebar SPTL atas nama tersangka. Selian itu, satu unit Hp merek Oppo milik tersangka.
Tersangka berinisial YI(25), warga Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Menurut Kapolsek Kotabumi Kota, Lampung Utara Ipda Sulyadi, Senin (9/1/2023), mengatakan tersangka ditangkap dan diproses secara hukum guna mempertangung jawabkan atas perbuatanya karena membuat laporan palsu korban pembegalan sepeda motor pada tanggal 6 Januari 2023 lalu.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menindak lanjuti adanya laporan korban dan setelah dilkaukannoleh tempat kejadian perkara di jalan Lebung Curup dekat pemakaman umum (TU) Kelurahan Rejosari, Kotabumi, diketahui ada kejangalan bahwa dia melapor telah terjadi korban pembegalan sepeda motor yang dialaminya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengakui dirinya nekat membuat laporan korban begal karena takut dimarahi orang tuanya karena telah mengadaikan sepeda motor milik orang tuanya,”terang Kapolsek.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. (GA)