
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Masyarakat mempertanyakan proyek revitalisasi Gedung PAUD Latanza di Pekon Wonosobo, kecamatan Wonosobo, kabupaten setempat, diduga pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis), dengan anggaran senilai Rp 990.164.000 anggaran Tahun 2026 .
Hal tersebut, diketahui maulai dari pemasangan pondasi tidak melakukan pengalian tanah terlebih dahulu dan pekerja hanya menghampar lapisan tipis di atas permukaan tanah serta langsung memasang batu pondasi di atasnya.
Selain itu, matrial batu diduga mengunakan batu putih atau kapur yang secara kualitas dinilai kurang kokoh untuk struktur bangunan gedung pendidikan anak usai dunia untuk jangka pajang.
Sedangkan sesuai aturan proyek revitalisasi ini, dalam pengerjaanya secara swakelola yang artinya wajib mengutamakan warga setempat sebagai pekerja. Namun dalam pekerjaan pembangunan gedung tersebut diborongkan kepada pihak luar daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek yang bernilai hampir satu miliar rupiah tersebut di temukan menggunakan material yang tidak sesuai standar serta terkesan tidak melibatkan sepenuhnya kepada pengurus panitia pembangunan bersama (P2B) yang sah.
Menurut pihak pengurus P2B, yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada awal perencana mereka di ajak berembuk, namun begitu anggaran di cairkan, fungsi P2B langsung di pangkas.
“Selain itu, pada saat mendatangkan pekerja ( tukang), dari luar, proses pengukuran, hingga tibanya material batu ke lokasi proyek, pengurus P2B sama sekali tidak diberi tahu atau pun dilibatkan,”katanya.
Selian itu pihak pengurus merasa sengaja ditinggalkan dan fungsi pengawasannya dikangkangi demi memuluskan praktek sepihak tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah PAUD Latanza maupun pihak dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kejanggalan teknik dan administrasi pada proyek bernilai fantastis ini. (GA/SW)
Editor: Satriaji


