
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polresta Bandar, Lampung, meringkus tersangka pemuda pelaku cabul terhadap seorang siswi pelajar SMP berinisial CM (13), saat bersebunyi di daerah Jati Mulyo, Lamsel, Selasa (27/6/2023).
Aksi bejat tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sudah berulangkali dengan modus bujuk rayu serta diiming-imingi diajak nonton film di bioskop.
Tersangka berinisial NG (20), warga Gading Rejo, Kabupeten Pringsewu itu, kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna mempertangung jawabkan perbuatanya itu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan tersangka ditangkap karena kasus pencabulan terhadap inisial CM (13), seorang pelajar siswi SMP pada Bulan Juni 2023 lalu, di salah satu tempat penginapan.
“Modus aksi bejat tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara bujuk rayu mengajak korban ke pasar malam, namun oleh tersangka korban dibawa disalah satu tempat penginapan digauli layak sepasang suami istri,”ujarnya.
Kasat juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban dah tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban berulang kali yang masih dibawah umur tersebut,”katanya.
Dari hasil keterangan korban diketahui awalnya dirinya berkenalan melalui aplikasi tantan, kemudian keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
Keduanya kenalan pada Bulan Mei 2023, lalu dan satu bulan kemudian yakni tanggal 3 Juni 2023, pelaku mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan dan dibujuk rayu digauli layaknya sepasang suami istri.
“Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban kembali beberapa hari kemudian pada tanggal 7 Juni 2023, yang dilakukan di salah satu tempat rumah kontrakan kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu,” terang kasat.
Setelah melakukan pencabulan berulang kali terhadap korban, pelaku sempat mengancam supaya tidak menceritakan kepada siapa pun dan bujuk rayu apa bila korban hamil pelaku akan bertanggung jawab.
Dalam penanganan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tangtop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. GA
Editor: Shanti