Tersangka pelaku pencuri bobol rumah kosong milik warga ditangkap petugas. Dok |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Muara Sungkai, Lampung Utara, Polda Lampung, meringkus tersangka diduga pelaku pencuri bobol rumah kosong saat bersebunyi di perkebunan tebu Way Pengubuhan, Lampung Tengah, Sabtu (20/5/2023) malam.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 9 kursi plastik yang belum sempat dijual tersangka.
Tersangka yakni RN alias Wan (44), warga Desa Negeri Ujung Karang, Muara Sungkai, Lampung Utara.
Kapolsek Muara Sungkai, Lampung Utara IPDA Hasibuan mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (21/5/2023), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol rumah Muniroh (63), warga Desa Negeri Ujung Karang, Muara Sungkai, Lampung Utara pada tanggal 4 April 2023 lalu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Mapolsek Muara Sungkai guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan saat melakukan aksinya tersangka dengan leluasa membawa barang berharga dikerenakan pada waktu itu kondisi rumahnya sedang tidak ada orang.
“Saat ini kami masih terus melakukan upaya penyelidikan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya yang diduga terlibat dalam kasus pencurian itu,”katanya
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian dilakukan dengan cara
merusak kunci gembok pintu depan rumah dengan mengunakan benda keras.
“Setelah gembok pintu rumah dirusak dan masuk kedalam rumah tersangka langsung mengambil barang berharga milik korban,”terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Pada waktu itu, tersangka berhasil mengambil sejumlah barang berupa delapan kursi plastik berikut meja plastik dan kursi sofa serta kompor gas. Selain itu, TV 21 inc.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Kantor Polsek dan melakukan penyelidikan serta mengungkap kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian. GA
Editor: Shanti