
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kg diangkut kendaraan mobil Toyota Inova Rebon nopol D-1859-AHD di Pelabuhan Bakauheni daerah itu, Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan dua diduga sebagai tersangka yaitu berinsial DS dan SD, serta menyita barang bukti sebanyak 27 bungkus paket warna hijau kobinasi.kuninh bertuliskan “Qing Shan” seberat 27.000 Gram atau 27 Kilogram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Kamis (1/10/2026), mengatakan pihaknya kembali berhasil menggagalkan kasus dugaan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat puluhan kilogram di tempat penyebrangan Pelabuhan Bakauheni.
“Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti puluhan bungkus paket sabu siap edar,”katanya.
Ia menjelaskan barang terlarang tersebut diangkut mengunakan kendaraan mobil Toyota Innova Reborn di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan modus penyembunyian 27 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta.
“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,”terangnya.
Dari pemeriksaan kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan plat besi pada mobil.Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T warna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD. Mobil tersebut dikendarai dua tersangka berinisial DS dan SD.
“Dalam hasil pemeriksaan kendaraan itu, polisi menemukan 21 bungkus paket besar warna silver yang diduga berisi sabu di bagian sasis bawah mobil sebelah kiri. Bagian tersebut dibuat dengan tambahan plat besi sehingga dapat digunakan sebagai tempat menyembunyikan barang,”ujarnya.
Setelah itu petugas kembali menemukan enam paket lainnya di bagian bagasi belakang atau bawah jok kursi belakang kendaraan yang juga telah dimodifikasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 27 bungkus paket warna hijau kombinasi kuning bertuliskan Qing Shan, dengan berat netto 27.000 gram atau 27 kilogram sabu,”ujar dia kembali.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka diketahui sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta atas perintah THL, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka disebut berperan sebagai pembawa sabu tersebut. Masing-masing dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta.
“Kedua tersangka terancam pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, sementara 27 kilogram sabu yang disita bernilai sekitar Rp27 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 108.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.” terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


