Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri. Dok/GA |
Pringsewu (Globalasia 48 co.id)- Polres Pringsewu, Polda Lampung, himbau kepada masyarakat kususnya para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan baik roda dua maupun roda empat kepada anaknya yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM.
Hal itu, dikatakan Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri, saat menggelar program Jum’at Curhat di Balai Pekon Waluyo Jati, Pringsewu, Jumat (12/5/2023).
AKP Khoirul Bahri juga menjelaskan keterlibatan anak belum cukup umur mendominasi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Ia mencontohkan, insiden laka lantas yang menewaskan dua pelajar SMP Asal Gadingrejo yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera fajar Agung Pringsewu pada Rabu (10/5/2023), lalu.
“Kecelakaan memang tidak mengenal waktu dan tempat, namun hal itu sebenarnya bisa diminimalisir jika para orang tua lebih peduli dengan keberadaan dan aktivitas anak-anaknya,” ujarnya.
Menurutnya jika kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari adanya pelanggaran lalulintas dan lebih didominasi karena faktor kelalaian pengemudi atau human eror.
Sementara itu, untuk kondisi kejiwaan anak usia 13 hingga 17 tahun masih labil dan mereka juga belum mengetahui peraturan berlalu lintas.
Pihaknya mengimbau orang tua tidak memberikan fasilitas kendaraan atau ijin berkendara untuk anaknya yang masih belum memiliki SIM terlebih dibawah usia 17 tahun.
“Selama ini para orang tua berpikir sayang kepada anaknya sehingga memberikan kendaraan untuk ke sekolah. Padahal itu salah, karena sangat membahayakan nyawa anaknya sendiri,”tegasnya.
Dirinya juga mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Hal itu untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami imbau untuk selalu waspada dan tertib berlalu lintas salah satunya dengan memasang kelengkapan kendaraan dan juga membawa STNK, SIM dan KTP serta memakai helm,”pintanya. Tim GA
Editor: Shanti