
Tanggamus (Globalasia 48 co id) – Tim gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo tembak seorang residivis diduga pelaku pemerasan disertai pengancaman terhadap pengendara mobil saat melintas di Jalan Lintas Suoh daerah itu, Rabu (30/9/2026), lalu.
Petugas terpaksa memberikan tindak tegas dengan dilumpuhkan dengan timah karena mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan ditangkap.
Tersangka yang ditangkap yakni berinisial AS alias Sandi (36), warga Kecamatan Bandar Negeri, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Iptu Laila Primadona mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, Jum’at (2/10/2026), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aksi pemalakan yang meresahkan pengguna jalan.
“Dalam melakukan aksinya pelaku kerap menghentikan pengendara, terutama sopir travel dan kendaraan pribadi, untuk meminta uang,”ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku diketahui melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus disertai dengan pengancaman dan dalam melakukan aksinya sempat viral di media sosial karena memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku meminta uang bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Jika permintaan tidak dipenuhi, pelaku diduga melakukan intimidasi, termasuk menggunakan senjata tajam, melempar batu, hingga mengancam mengambil kendaraan korban.
Menurut salah satu korban Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka mengatakan dirinya tengah mengendarai mobil dan oleh tersangka diberhentikan serta dimintai uang sebesar Rp500 ribu.
“Karena tidak memiliki uang pelaku mengancam akan dipukul menggunakan batu hingga akhirnya dengan berat hati memberikan uang yang diminta oleh tersangka,”terangnya.
Atas kejadian tersebut, Polisi sebelumnya telah beberapa kali melakukan pendekatan persuasif dan upaya penangkapan, namun AS sempat melarikan diri.
Saat diamankan pada tanggal 30 September 2026, AS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” ujar Kapolsek kembali.
Dari pengakuan tersangka AS, ia pernah menjalani hukuman pidana sebanyak lima kali, termasuk dalam dua perkara pembunuhan.
Selain itu, dari hasil tes urine terhadap AS, diketahui dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (GA/SW)


